Selain itu, Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini berjalan.
Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,9 triliun, dengan jumlah wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta.
Selain dari PKB, Bapenda juga akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor yang lain seperti pajak air permukaan.
Kebijakan penghapusan BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU Nomer 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kebijakan penghapusan biaya balik nama memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar instansi.
Baca Juga: Asyik Korlantas Polri Minta Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus
Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, namun data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit, dan data yang ada di Jasa Raharja 113 juta.
“Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola,” ungkap Firman.
Source | : | Bapenda Jabar |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR