MOTOR Plus-Online.com - Polisi di Bali mau tidak mau meningkatkan penertiban terhadap turis asing yang mengendarai motor ugal-ugalan.
Fenomena WNA/turis asing melanggar lalu lintas menjadi sorotan pemprov hingga pemerintah pusat.
Demi menekan kasus tersebut, pemerintah setempat sempat melarang bagi WNA untuk menyewa motor.
Tak hanya itu saja, Jajaran Satuan Lalu Lantas Polres Badung terus meningkatkan pelayanan dengan menindak setiap pelanggaran.
Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.
Dikutip dari ntmcpolri.info, Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, SH, MH, menjelaskan kegiatan operasi rutin ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan.
Khususnya di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kamis (16/3) pagi.
“Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya” kata Akp Putu Meipin.
Baca Juga: Pro dan Kontra Larangan Turis Asing Sewa Motor, Sandiaga Sebut Demi Keamanan Pengendara Lain
Dia menjelaskan, sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penindakan di tempat yang sama.
Dari situ ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi WNA.
Dan hari ini masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
“Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm. Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapa WNA kedapatan tidak membawa helm,” jelasnya.
Adapun data pelanggaran yang ditindak dengan Tilang 23 pelanggaran dengan tilang manual.
Seperti pelanggaran tanpa Helm 22 dan pelanggaran tanpa surat-surat 1.
Untuk barang bukti yang disita yakni SIM 4, STNK 18 dan kendaraan bermotor 1 unit.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR