Program penghapusan denda pajak di Sidoarjo sampai 31 Maret 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan 2023 pajak parkir dan pajak lainnya.
Baca Juga: Ngeri Efek Data STNK Dihapus Motor Jadi Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Mengutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.
Penunggak pajak dibebaskan (gratis) denda Pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
3. Aceh
Sampai 28 Februari 2023 namun diperpanjang hingga 30 April 2023.
Program yang diberikan:
- Bebas denda pajak kendaraan
KOMENTAR