Pemutihan 2023 Tinggal di Tujuh Daerah Lagi Cepat Urus Pajak Kendaraan Sebelum Tutup Jadinya Bodong

Aong - Kamis, 16 Maret 2023 | 17:00 WIB
Facebook Putra Deni
Pemutihan pajak kendaraan masih dibuka di 7 daerah cepetan diurus

MOTOR Plus-online.com - Masih ada kesempatan bagi yang akan bayar pajak kendaraan sebelum datanya diblokir.

Pemutihan 2023 tinggal di tujuh daerah lagi cepat urus pajak kendaraan sebelum tutup jadinya bodong karena telat.

Seperti diketahu bahwa mulai 2023 akan diterapkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya sehingga jadi bodong.

Bukan main-main karena bodongnya bersifat permanen dan tidak bisa dipulihkan walaupun daftar ulang.

Untuk segera manfaat pemutihan 2023 yang masih dibuka di tujuh daeran dengan program yang menarik. 

Daerah mana saja yang masih membuka pemutihan 2023 untuk motor dan mobil  simak daftar di bawah ini.

1. Kalimantan Barat

Waktu 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Baca Juga: Dokumen Apa yang Harus Dibawa Saat Pemutihan Pajak Motor, Ketahui Agar Data Motor Tidak Diblokir

Baca Juga: Kapan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Ada Diskon 50 Persen Dan Lainnya, Cepat Urus

Mengutip Instagram Samsat Pontianak, kebijakan pemutihan pajak 2023 berlaku untuk pembayaran empat hal yaitu:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas Bea BBNKB kedua.

- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.

- Diskon 40 persen pokok PKB, yang nunggak 5 tahun atau lebih.

2. Sulawesi Barat

Pemutihan buka 12 Januari-5 Maret dengan program:

-Bebas denda pajak

3. Sidoarjo

Program penghapusan denda pajak di Sidoarjo sampai 31 Maret 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan 2023 pajak parkir dan pajak lainnya.

Baca Juga: Ngeri Efek Data STNK Dihapus Motor Jadi Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

Mengutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.

Penunggak pajak dibebaskan (gratis) denda Pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

3. Aceh

Sampai 28 Februari 2023 namun diperpanjang hingga 30 April 2023.

Program yang diberikan:

- Bebas denda pajak kendaraan

- Pajak mati lama digratiskan namun hanya bayar 3 tahun

- Gratis BBNKB ke-2 dan seterusnya

4. Riau

Pemutihan mulai 1 Februari-31 Mei dengan program:

- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.

- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.

- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.

- Keringan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.

5. Jambi

Pemutihan mulai 6 Januari-6 April dengan program:

- Pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun sisisanya gratis

- Bebas BBNKB

6. Bengkulu

Akan menggelar program pemutihan 2023 pajak kendaraan motor dan mobil.

Tetapi belum diumumkan dan baru terungkap ketika acara audensi Pemprov Bengkulu dengan Direktur Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyatno, Senin (13/2/2023).

7. Lampung

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini sedang dibuat draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita berharap di bulan April nanti Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," ujar Adi saat ditemui di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Senin (6/2/23).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular