Rinciannya, pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2 sampai 15 tahun ke atas, cukup bayar 2 tahun.
Kemudian, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Lalu, ada pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Ada juga pembebasan sanksi administratif BBNKB I dari program yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ini.
Perlu brother ketahui, program pembebasan enggak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi, PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, nomor pilihan R4, SWDKLLJ.
Nah, bikers Jambi pastikan memanfaatkan program tersebut sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR