MOTOR Plus-online.com - Teliti sebelum urus, program pemutihan pajak kendaraan 2023 tidak berlaku dengan kondisi begini.
Kabar penting buat bikers, terutama yang belum bayar pajak motor supaya manfaatkan program pemutihan.
Yup, program pemutihan pajak kendaraan 2023 sedang digelar di beberapa wilayah.
Salah satunya adalah Jambi, yang sudah menerapkan pemutihan sejak 6 Januari 2023.
Adapun masa berlaku program tersebut sampai dengan 6 April 2023.
Tujuan adanya program ini supaya masyarakat bisa terhindar dari penghapusan regident kendaraan.
Hal tersebut bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Kebijakan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 74.
Baca Juga: Buruan Pemutihan Pajak 2023 Sisa 7 Wilayah Lagi, Cepat Bawa STNK BPKB Biar Anti Motor Bodong
Setidaknya, pemutihan yang berlaku di Provinsi Jambi ini memiliki tiga poin besar, dari pembebasan hingga diskon.
Rinciannya, pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2 sampai 15 tahun ke atas, cukup bayar 2 tahun.
Kemudian, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Lalu, ada pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Ada juga pembebasan sanksi administratif BBNKB I dari program yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ini.
Perlu brother ketahui, program pembebasan enggak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi, PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, nomor pilihan R4, SWDKLLJ.
Nah, bikers Jambi pastikan memanfaatkan program tersebut sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR