Ramai Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Begini Hitungan Punya Motor Lebih dari Satu

Ahmad Ridho - Jumat, 17 Maret 2023 | 09:52 WIB
YouTube NTMC Polri
Ketahui kapan berlaku penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II oleh Korlantas Polri.

Usulan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II ini berawal dari banyaknya pemilik kendaraan yang malas balik nama kendaraan karena dianggap berat biayanya.

Karena masalah di atas, banyak pemilik kendaraan yang akhirnya menunggak pembayaran pajak.

Lalu bagaimana cara hitung biaya pajak progresif untuk pemilik motor lebih dari satu?

Pengenaan tarif pajak progresif sudah diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor.

Hal ini berlaku untuk:

- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya 1 persen (paling kecil) dan 2 persen (paling besar)

- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dibebankan tarif pajak progresif 2 persen (paling kecil) dan 10 persen (paling besar).

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Punya Dua Kendaraan Ternyata Tidak Kena Pajak Progresif, Serius?

Berikut daftar tarif pajak progresif untuk daerah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:

- Kendaraan 1 (2%)

Source : YouTube NTMC Polri
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular