Usulan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II ini berawal dari banyaknya pemilik kendaraan yang malas balik nama kendaraan karena dianggap berat biayanya.
Karena masalah di atas, banyak pemilik kendaraan yang akhirnya menunggak pembayaran pajak.
Lalu bagaimana cara hitung biaya pajak progresif untuk pemilik motor lebih dari satu?
Pengenaan tarif pajak progresif sudah diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor.
Hal ini berlaku untuk:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya 1 persen (paling kecil) dan 2 persen (paling besar)
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dibebankan tarif pajak progresif 2 persen (paling kecil) dan 10 persen (paling besar).
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Punya Dua Kendaraan Ternyata Tidak Kena Pajak Progresif, Serius?
Berikut daftar tarif pajak progresif untuk daerah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:
- Kendaraan 1 (2%)
Source | : | YouTube NTMC Polri |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR