MOTOR Plus-online.com - Makin kencang soal rencana penghapusan hitungan pajak progresif oleh Korlantas Polri.
Ramai usulan penghapusan pajak progresif ternyata begini hitung-hitungan punya motor lebih dari satu.
Pajak progresif dibebankan untuk pemilik yang punya banyak motor.
Punya koleksi motor bahkan sampai lima dengan memakai satu nama akan dikenakan pajak progresif.
Tapi penghapusan pajak progresif akan diberlakukan demi kepatuhan pemilik motor dalam membayar pajak.
Selain akan dihilangkan pajak progresif, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga akan dikurangi.
Dikutip dari kanal YouTube NTMC Polri, pembahasan soal penghapusan pajak progresif ini tersebar luas.
Baca Juga: Hore Balik Nama Motor Nol Biaya, Korlantas Polri Akan Kurangi BBNKB dan Hapus Pajak Progresif
"Bea Balik Nama atau BBN II untuk kendaraan berkas dan pajak progresif diusulkan dihapus agar masyarakat lebih taat bayar pajak. Tanpa kedua beban ini masyarakat diharapkan lebih taat bayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapih," demikian narasi di akun YouTube NTMC Polri.
Namun demikian wacana penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II ini masih dalam pembahasan.
Usulan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II ini berawal dari banyaknya pemilik kendaraan yang malas balik nama kendaraan karena dianggap berat biayanya.
Karena masalah di atas, banyak pemilik kendaraan yang akhirnya menunggak pembayaran pajak.
Lalu bagaimana cara hitung biaya pajak progresif untuk pemilik motor lebih dari satu?
Pengenaan tarif pajak progresif sudah diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor.
Hal ini berlaku untuk:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya 1 persen (paling kecil) dan 2 persen (paling besar)
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dibebankan tarif pajak progresif 2 persen (paling kecil) dan 10 persen (paling besar).
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Punya Dua Kendaraan Ternyata Tidak Kena Pajak Progresif, Serius?
Berikut daftar tarif pajak progresif untuk daerah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:
- Kendaraan 1 (2%)
- Kendaraan 2 (2,5%)
- Kendaraan 3 (3%)
- Kendaraan 4 (3,5%)
- Kendaraan 5 (4%)
- Kendaraan 6 (4,5%)
- Kendaraan 7 (5%)
- Kendaraan 8 (5,5%)
- Kendaraan 9 (6%)
- Kendaraan 10 (6,5%)
Cara menghitung pajak progresif motor lebih dari satu dengan mengecek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Menghitung pajak progresif dimulai dengan mencari besaran NJKB Kendaraan.
Baca Juga: Bikin Malas Bayar Pajak, Polri Minta Pemda Hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan Kendaraan
Caranya dengan menghitung PKB/2 x 100 (Besaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB) bisa dicek di lembaran STNK.
Sementara angka 2 di belakang PKB merupakan jumlah kendaraan lebih dari satu.
Jika sudah mengetahui berapa besaran NJKB tinggal dikalikan dengan presentasi pajak progresif di atas.
Setelah itu ditambah dengan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan akan muncul berapa besaran pajak progresif yang harus dibayarkan untuk setiap kendaraan yang dimiliki.
Untuk informasi soal wacana penghapusan pajak progresif bisa klik DI SINI.
Source | : | YouTube NTMC Polri |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR