Persoalan tersebut bukan hanya terjadi pada pemotor saja.
Hal itu juga berlaku pada pemilik dan pengendara mobil, bus, hingga truk.
"Dibandingkan dengan kendaraan lain, saya gabung jadi satu, mau itu truk, bus, roda empat. Bandingkan dengan SIM-nya, masih masuk akal 1:5," kata Rian.
Data Korps Lalu Lintas Polri, angka kendaraan bermotor yang terregistrasi hingga 3 Januari 2023 mencapai 152.565.905 unit.
Naik signifikan ketimbang 2020 yang berjumlah 136.137.451 unit.
Motor masih menjadi jenis kendaraan terbanyak dengan populasi 127.082.370 unit, sementara mobil penumpang sekitar 19.278.023 unit.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR