MOTOR Plus-online.com - Polisi beri penjelasan soal hapus pajak progresif dan pengurangan bea balik nama kendaraan bekas termasuk usulannya.
Enggak cuma pajak kendaraan, pajak progresif dan BBNKB II jadi hal penting ketika bayar pajak motor.
Tapi brother enggak perlu khawatir, Korlantas Polri akan menghapus pajak progresif dan mengurangi BBNKB II.
Seperti yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," jelasnya mengutip Kompas.com.
Menurut Firman, usulan aturan ini bakal memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh, nol biayanya," imbuh dia.
Sebenarnya, usulan soal penghapusan pajak prograsif dan BBNKB II sudah diajukan pemerintah sejak 2022.
Baca Juga: Ramai Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Begini Hitungan Punya Motor Lebih dari Satu
Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR