Hal ini membuat pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
Bahkan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri juga telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Terkait kapan kebijakan itu diterapkan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.
"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," tuturnya.
Soalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah di masing-masing gubernur.
Dalam hal ini, Yusri mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
"Kami cuma mengusulkan," ujarnya.
Adapun kewenangan penerapan akan diatur oleh gubernur di masing-masing wilayah di Indonesia.
"BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR