Mulai Kapan Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dikurangi, Ini Kata Polisi

Galih Setiadi - Jumat, 17 Maret 2023 | 13:22 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Polisi bilang begini saat ditanya kapan hapus pajak progresif dan pengurangan bea balik nama kendaraan bekas diberlakukan.

Hal ini membuat pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

Bahkan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri juga telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Terkait kapan kebijakan itu diterapkan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," tuturnya.

Soalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah di masing-masing gubernur.

Dalam hal ini, Yusri mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

"Kami cuma mengusulkan," ujarnya.

Adapun kewenangan penerapan akan diatur oleh gubernur di masing-masing wilayah di Indonesia.

"BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," tukasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular