Mulai Kapan Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dikurangi, Ini Kata Polisi

Galih Setiadi - Jumat, 17 Maret 2023 | 13:22 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Polisi bilang begini saat ditanya kapan hapus pajak progresif dan pengurangan bea balik nama kendaraan bekas diberlakukan.

MOTOR Plus-online.com - Polisi beri penjelasan soal hapus pajak progresif dan pengurangan bea balik nama kendaraan bekas termasuk usulannya.

Enggak cuma pajak kendaraan, pajak progresif dan BBNKB II jadi hal penting ketika bayar pajak motor.

Tapi brother enggak perlu khawatir, Korlantas Polri akan menghapus pajak progresif dan mengurangi BBNKB II.

Seperti yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," jelasnya mengutip Kompas.com.

Menurut Firman, usulan aturan ini bakal memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh, nol biayanya," imbuh dia.

Sebenarnya, usulan soal penghapusan pajak prograsif dan BBNKB II sudah diajukan pemerintah sejak 2022.

Baca Juga: Ramai Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Begini Hitungan Punya Motor Lebih dari Satu

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan.

Hal ini membuat pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

Bahkan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri juga telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Terkait kapan kebijakan itu diterapkan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," tuturnya.

Soalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah di masing-masing gubernur.

Dalam hal ini, Yusri mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

"Kami cuma mengusulkan," ujarnya.

Adapun kewenangan penerapan akan diatur oleh gubernur di masing-masing wilayah di Indonesia.

"BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," tukasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular