Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar (Kombes) Dani Hamdani mengatakan, kepolisian akan mendata keberadaan debt collector di wilayahnya itu.
"Kami masih mapping berapa banyak yang ada di Kota Bekasi, langkah-langkah ke depan seperti apa yang bisa diterapkan," kata Dani, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (10/3/2023).
Dani menegaskan, kepolisian menjamin perlindungan hukum masyarakat yang menunggak agar tidak mendapatkan perlakuan represif dari penagih utang.
"Yang kami hindari bagaimana pelaku debt collector itu melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur hukum, tidak melakukan tindak kekerasan seperti yang kalian ketahui," tegas dia.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga telah menggelar focus grup discussion (FGD) dalam menyikapi keluhan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas debt collector.
"Kami sempat melaksanakan FGD dipimpin oleh Kapolda, jadi hasil dari FGD itu akan kami terapkan ke Polres Metro Bekasi Kota," terang dia.
Baca Juga: Debt Collector vs Wartawan Siapa yang Menang Terlihat Ketika Mata Elang Akan Merampas Motor Nunggak
Berdasarkan hasil FGD, kepolisian mengusulkan untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing dalam menyelesaikan masalah kredit macet.
"Misalkan bagaiamana kami lebih meningkatkan kerja sama leasing dengan jasa finansial," tegas dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Muhammad Fadil Imran juga sempat mengutarakan kerja sama tersebut bisa melalui pelatihan dan pendidikan terhadap karyawan di bagian penagihan atau debt collector.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suka Berulah, Keberadaan "Debt Collector" di Kota Bekasi Bakal Didata Polisi",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR