Kena Tilang Elektronik Lebih dari Sekali Bikin Pemotor Nangis, Harus Bayar Berapa?

Ahmad Ridho - Jumat, 17 Maret 2023 | 18:50 WIB
Kompas.com
Pemotor waspada kena tilang elektronik (ETLE) lebih dari sekali STNK motor terancam diblokor polisi.

ETLE terbagi menjadi dua jenis, yaitu kamera statis yang biasanya terpasang di persimpangan jalan dan kamera mobile untuk mendukung patroli kepolisian.

Penempatannya, bisa di mobil atau motor patroli.

Pelanggar aturan bisa terekam dan dikenakan sanksi tilang sesuai jenis pelanggaran.

Tak heran, banyak pengguna kendaraan roda empat atau dua yang bertanya-tanya berapa kali kendaraan bisa terkena tilang elektronik.

Sebab sanksinya cukup berat, pengendara khawatir bila STNK kendaraan miliknya terblokir karena terlambat mengurus pembayaran tilang.

Lantas seperti apa?

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, tidak ada batasan berapa banyak sebuah kendaraan terkena tilang.

Baca Juga: Plus Minus Tilang Elektronik Disorot Dosen Fakultas Hukum UMM, Begini Katanya

Sanksinya jelas berbeda, pemilik kendaraan mendapatkan sanksi yang berat, dan harus membayar denda lebih besar.

"Dua kali melanggar sanksinya juga lebih, nanti kan di sistem datanya ada. Jelas, si-A melanggar aturan lalu lintas sampai berapa kali. Untuk bayar tilang, harus satu-satu. Melanggar sekali bayar sekali dan seterusnya," ucap Agus dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular