ETLE terbagi menjadi dua jenis, yaitu kamera statis yang biasanya terpasang di persimpangan jalan dan kamera mobile untuk mendukung patroli kepolisian.
Penempatannya, bisa di mobil atau motor patroli.
Pelanggar aturan bisa terekam dan dikenakan sanksi tilang sesuai jenis pelanggaran.
Tak heran, banyak pengguna kendaraan roda empat atau dua yang bertanya-tanya berapa kali kendaraan bisa terkena tilang elektronik.
Sebab sanksinya cukup berat, pengendara khawatir bila STNK kendaraan miliknya terblokir karena terlambat mengurus pembayaran tilang.
Lantas seperti apa?
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, tidak ada batasan berapa banyak sebuah kendaraan terkena tilang.
Baca Juga: Plus Minus Tilang Elektronik Disorot Dosen Fakultas Hukum UMM, Begini Katanya
Sanksinya jelas berbeda, pemilik kendaraan mendapatkan sanksi yang berat, dan harus membayar denda lebih besar.
"Dua kali melanggar sanksinya juga lebih, nanti kan di sistem datanya ada. Jelas, si-A melanggar aturan lalu lintas sampai berapa kali. Untuk bayar tilang, harus satu-satu. Melanggar sekali bayar sekali dan seterusnya," ucap Agus dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR