"Saya sampaikan selama aturan mengatur tentang penggunaan lalu lintas jalan raya diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas. Misalnya, berkendara di jalan harus lengkap itu harus memiliki SIM, STNK diberi plat nomor yang sesuai. Sepanjang itu diikuti ya bisa berkendara seperti itu," ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Wacana terkait larangan wisatawan asing menyewa sepeda motor tersebut sedianya untuk menciptakan kondisi pariwisata di Bali yang lebih berkualitas ke depannya.
Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata, yang pada pokoknya agar wisatawan lebih nyaman dan aman selama melancong di Pulau Dewata.
"Di situ ditulis bahwa wisatawan yang baik adalah selalu mempergunakan kendaraan yang disiapkan oleh jasa pariwisata seperti itu, ada kewajiban setiap penyelenggara pariwisata menyiapkan kendaraan yang harus dipakai, juga kendaraan ini yang harus mengantar jemput dan mengembalikan kepada yang bersangkutan," kata dia.
"Ini salah satu isi dari Peraturan Gubernur ini menjaga bahwa nantinya pariwisata di Bali sangat berkualitas wisatawannya patuh akan aturan tersebut," lanjutnya.
Putu Jaya menambahkan, pekerjaan untuk menciptakan pariwisata Bali yang lebih berkualitas memerlukan waktu yang panjang dan menjadi tugas bersama semua kalangan.
"Ini kan jangka panjangnya seperti itu (pariwisata berkualitas), ini akan menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk menjadikan kualitas baru kita harus mendukung ini semua," kata dia.
Nah, kalau brother setuju atau enggak bule di Bali tidak boleh pakai motor?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Larang Turis Asing di Bali Kendarai Motor asal Taat Aturan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR