Bule yang Naik Motor di Bali Enggak Dilarang Asalkan Hal Ini Terpenuhi

Galih Setiadi - Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:42 WIB
Instagram.com/bali_motorsport
Foto ilustrasi bule naik motor, sebenarnya polisi enggak melarang selama hal ini ditaati turis asing.

MOTOR Plus-online.com - Menjadi sorotan hingga sekarang, polisi enggak akan melarang bule naik motor di Bali, asalkan ketentuan ini bisa ditaati.

Heboh sejak beberapa waktu lalu, aksi turis asing atau bule naik motor dengan pelanggaran yang ditemukan.

Mulai dari tidak menggunakan helm sampai dengan ugal-ugalan, kerap dilakukan bule di Bali.

Menanggapi viralnya aksi banyak bule itu, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang mereka menyewa motor.

Koster akan mengesahkan larangan ini dalam bentuk peraturan daerah.

"Jadi minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," tuturnya mengutip Kompas.com.

Sementara, Kepolisian Daerah (Polda) Bali tidak akan melarang mereka naik motor.

Asalkan menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Setiap Hari Ada Puluhan Pemotor Ditilang di Canggu Bali, Didominasi Bule Tak Pakai Helm

Hal tersebut disampaikan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra.

"Saya sampaikan selama aturan mengatur tentang penggunaan lalu lintas jalan raya diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas. Misalnya, berkendara di jalan harus lengkap itu harus memiliki SIM, STNK diberi plat nomor yang sesuai. Sepanjang itu diikuti ya bisa berkendara seperti itu," ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Wacana terkait larangan wisatawan asing menyewa sepeda motor tersebut sedianya untuk menciptakan kondisi pariwisata di Bali yang lebih berkualitas ke depannya.

Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata, yang pada pokoknya agar wisatawan lebih nyaman dan aman selama melancong di Pulau Dewata.

"Di situ ditulis bahwa wisatawan yang baik adalah selalu mempergunakan kendaraan yang disiapkan oleh jasa pariwisata seperti itu, ada kewajiban setiap penyelenggara pariwisata menyiapkan kendaraan yang harus dipakai, juga kendaraan ini yang harus mengantar jemput dan mengembalikan kepada yang bersangkutan," kata dia.

"Ini salah satu isi dari Peraturan Gubernur ini menjaga bahwa nantinya pariwisata di Bali sangat berkualitas wisatawannya patuh akan aturan tersebut," lanjutnya.

Putu Jaya menambahkan, pekerjaan untuk menciptakan pariwisata Bali yang lebih berkualitas memerlukan waktu yang panjang dan menjadi tugas bersama semua kalangan.

"Ini kan jangka panjangnya seperti itu (pariwisata berkualitas), ini akan menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk menjadikan kualitas baru kita harus mendukung ini semua," kata dia.

Nah, kalau brother setuju atau enggak bule di Bali tidak boleh pakai motor?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Larang Turis Asing di Bali Kendarai Motor asal Taat Aturan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular