Sudah tahu apa alasan diberlakukannya pajak progresif?
Pengenaan tarif pajak progresif ini bertujuan untuk menanggulangi kemacetan di DKI Jakarta akibat banyaknya kendaraan.
Tarif pajak progresif kendaraan bermotor milik pribadi dan badan hukum akan diberlakukan.
Kepala Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan, kebijakan pajak progresif merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
Besaran tarif pajak progresif kendaraan pribadi diberlakukan mulai dari 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 1,75 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen ketiga, dan hingga seterusnya sebesar 4 persen.
Baca Juga: Ramai Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Begini Hitungan Punya Motor Lebih dari Satu
Besaran tarif pajak progresif ini lebih rendah dibandingkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam peraturan itu disebutkan, besaran tarif pajak progresif maksimal 10 persen.
Namun, setiap pemda di seluruh Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak progresif berdasarkan potensi daerah masing-masing.
"Dengan menaikkan pajak, orang akan berpikir lebih dalam untuk punya kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat pemilik yang sama," komentar Iwan.
Apa itu pajak progresif?
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik motor atau mobil.
Beban pajak progresif berlaku jika jumlah kendaraan lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu alamat.
Baca Juga: Hore Balik Nama Motor Nol Biaya, Korlantas Polri Akan Kurangi BBNKB dan Hapus Pajak Progresif
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengenaan tarif pajak progresif sudah diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling rendah 1%, dan paling besar 2%.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan biaya paling rendah 2% dan paling besar 10%.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR