Namun, ternyata belakangan ini marak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih satu tapi kepemilikan kendaraannya mengatasnamakan orang lain agar terhindar dari pajak.
"Misalkan saya punya mobil pertama progresif tapi yang kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya gak valid datanya," katanya.
Begitu pula dengan pemutihan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Yusri, pemutihan justru membuat masyarakat semakin enggan membayar pajak.
Dia pun berharap pemerintah daerah dapat segera menghapuskan kebijakan pemutihan.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, menyatakan kesamaan atau ketertiban dalam hal pendataan diperlukan di antara berbagai lembaga.
Baca Juga: Batal Bodong Kendaraan di Aceh, Program Pemutihan Pajak Motor Diperpanjang Catat Waktunya
Dengan data yang tertib, pemerintah daerah pun semakin mudah untuk mengelola pajak.
"Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tau berapa pajak yang bisa dikelola," ucap dia.
Di sisi lain, Firman mengharapkan masyarakat dapat taat membayar pajak.
Sebab, kata dia, ketaatan dalam membayar pajak membuat pemilik kendaraan mendapat perlindungan.
"Bahwa kendaraan yang legal itu dilindungi, kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengaku sepakat BBN II dan pajak progresif dihapuskan demi mencipta tertib data.
Khusus untuk pajak progresif, dia mengatakan kebijakan tersebut ternyata tak dapat mengendalikan kehendak masyarakat memiliki lebih dari kendaraan serta membuat kacau pendataan.
"Hasil dari evaluasi ini tidak akan menahan orang yang akan membeli kendaraan. Oleh karena itu agar lebih tertib lagi datanya dan juga lebih tertib lagi maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," katanya.
Baca Juga: Pemutihan 2023 Tinggal di Tujuh Daerah Lagi Cepat Urus Pajak Kendaraan Sebelum Tutup Jadinya Bodong
Padahal, melalui ketertiban data, Agus menilai ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dapat semakin baik yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Diketahui, sektor pajak kendaraan bermotor memberi sumbangsih hampir 40 persen bagi pendapatan daerah.
"Jadi ada tiga, potensi tepat, target tepat kemudian dicapai dengan tepat atau realisasinya tepat. Maka dari semua kebijakan itu, adalah data yang valid, data yang satu," kata dia.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan ketertiban dalam pendataan dapat membuat pihaknya lebih mudah untuk melakukan identifikasi ketika terjadi kecelakaan.
Maka dari itu, dia berharap kesamaan data dapat segera terwujud melalui kegiatan rapat tersebut.
"Maka kemudian kesempatan dengan BBN II dibebaskan ini menjadi baik, sehingga pada saat kita identifikasi sangat mudah ketika terjadi kecelakaan," ujarnya.
Wah repot juga nih kalau sampai program pemutihan pajak motor benar-benar dihapus.
Motor bodong akan semakin banyak karena menunggak pajak bertahun-tahun.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR