Terlebih jika mereka sampai membentak polisi yang sedang menjalankan tugas.
Permintaan itu menjadi respons Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra setelah anak buahnya dibentak oleh wisatawan asal Amerika.
“Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas seperti mengeluarkan kata-lata kasar. Atas dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi,” ujar Irjen Pol. Putu Jayan, Jumat (17/3/2023).
Wisatawan asal Amerika diketahui tak mengenakan helm saat naik motor dan tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor.
Namun, saat ditindak, wisatawan itu justru mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.
“Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelejen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu,” jelas Irjen Pol. Putu Jayan.
Baca Juga: Naik Motor Yamaha NMAX Tanpa Helm, Bule di Bali Marah dan Sebut Polisi Hanya Mau Uang
Selain itu, deportasi juga berlaku untuk WNA yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Bali, tentu dengan pertimbangan jenis pelanggaran dan berpedoman pada hukum yang berlaku.
Menurut Irjen Pol. Putu Jayan, deportasi merupakan langkah efektif untuk memberikan sanksi kepada WNA yang melanggar lalu lintas dan pelanggaran etika di Bali.
“Proses hukumnya kami lihat berat ringan seperti apa, kami akan lihat bersama. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana. Tetapi akan lebih efektif yang seperti itu, dideportasi,” tutup Irjen Pol. Putu Jayan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rau Sugito menyatakan telah menerima laporan dari Polda Bali terkait permintaan penindakan tersebut.
“Kami sudah tahu identitas yang bersangkutan, alamatnya. Kami masih lakukan pendalaman, untuk sementara itu dulu,” jelas Sugito.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR