Program yang satu ini digelar sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022.
Selain denda PKB, pihaknya juga membebaskan sanksi administratif terhadap BBNKB II.
Ada juga pembebasan BBNKB Kendaraan hasil lelang, yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Selanjutnya, terdapat pembebasan pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.
Keenam, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha bagi yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022).
Bikers Riau, jangan lewatkan kesempatan langka ini ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR