Selain itu juga harus bayar STNK dan pelat nomor baru yang jumlahnya tidak sedikit dikeluarkan.
Dilansir dari Kompas.tv, biaya yang harus dikeluarkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Biaya administrasi: Rp35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
KOMENTAR