Diduga Tak Terima Disalip, Pemotor Honda PCX Tendang Dosen UI Hingga Terkapar

Albi Arangga - Minggu, 19 Maret 2023 | 12:25 WIB
KOMPAS.COM/PMI Sragen
Ilustrasi kecelakaan jatuh dari motor.

MOTOR Plus-Online.com - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh pengendara motor Honda PCX yang menendang dosen Universitas Indonesia hingga jatuh terkapar.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Graha Permata Ibu (GPI), Depok, Jawa Barat.

Dr Basari yang merupakan dosen UI jatuh dari motornya.

Ia jatuh lantaran ditendang oleh pengendara motor lain.

Usut punya usut, diduga pemotor Honda PCX tersebut tak terima disalip oleh korban.

Basari menjelaskan, motornya ditendang di pertigaan GPI setelah sebelumnya dia menyalip motor pelaku yang mengendarai Honda PCX.

"Sampai di pertigaan GPI pengendara PCX menendang motor Vario saya dari sebelah kiri saya dan saya jatuh. Saya ditolong seseorang dibawa ke RS GPI," kata Basari dilansir dari Kompas.com, (18/3/2023).

Kejadian orang melakukan kekerasan di jalan bukan sekali ini terjadi.

Baca Juga: 6 Pelaku Kekerasan ke Pemotor di Titik Nol Kilometer Jogja Ditangkap Polisi, Ada yang Masih Pelajar

Orang cepat panas saat disalip oleh orang lain dan kemudian bertindak anarkis.

Menanggapi kejadian tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tata cara berlalu lintas termasuk menyalip sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan mendahului atau melewati kendaraan di depannya sepanjang sudah memenuhi ketentuan diperbolehkan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (19/3/2023).

Apabila pengendara kendaraan bermotor yang disalip merasa tersinggung dan kemudian menendang kendaraan yang mendahului sampai terjatuh dan terjadi kecelakaan maka itu merupakan kejahatan lalu lintas.

"Pengendara motor yang menendang pengendara motor lain kemudian sampai terjadi kecelakaan dapat dikenakan pasal 310 ayat 1 sampai dengan ayat 3 sesuai dengan akibat yang ditimbulkan," kata dia.

Pasal 310
Ayat 1
Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dipidana dengan pidan penjara paling lama (1) satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Ayat 3
Mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Baca Juga: Geger, Klitih Beraksi di Titik Nol Kilometer Jogja, Dekat Banget Sama Keraton

Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular