Awalnya Beli Pertalite Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Kok Bisa?

Albi Arangga - Minggu, 19 Maret 2023 | 15:15 WIB
Tribun Banten
Polisi berhasil mengamankan BBM yang hendak diselundupkan sebesar 3 ton.

"Hanya menjual ke pedagang pengecer saja, di Kecamatan Lebak Gedong," katanya saat diamankan di Mapolres Lebak.

Tersangka mengungkapkan, membeli BBM tersebut hanya di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Belinya cuma di Bogor gak di tempat lain, karena kalo beli di Lebak mah gak bisa," ujarnya.

Untuk diketahui AI merupakan buruh harian lepas, dan melakukan penyelundupan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi.

Dari penjualan BBM ini, tersangka mendapatkan selisih keuntungan Rp 500, sampai Rp 1.500, per liternya.

Tersangka membeli BBM tersebut dari sebuah SPBU di Bogor, Jawa Barat, dengan harga Rp 10.500 per liternya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Pelaku Penyelundup 3 Ton BBM Bersubsidi di Lebak, Pelaku Berupaya Kabur

Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular