MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan 2023 masih berlangsung di beberapa provinsi, salah satunya Sumatera Barat.
Parahnya lagi, ada 1,16 juta kendaraan di Sumatera Barat yang terancam bodong selamanya karena belum bayar pajak.
Jutaan kendaraan yang bakal bodong itu dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat berdasarkan data awal tahun 2023 ini.
"Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
"Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," sambungnya.
Hilman menjelaskan, penghapusan data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sesuai regulasi, data kendaraan bermotor dihapus jika kendaraan tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.
Jika data registrasi dan identifikasi kendaraan sudah dihapus, maka tidak bisa diregistrasi ulang.
Baca Juga: Bertambah Pemutihan 2023 Akan Dibuka di 2 Daerah Lagi Catat Waktunya Agar Kendaraan Tak Jadi Bodong
Sebelum data kendaraan dihapus, kata Hilman, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan.
"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman.
Sebelum kendaraan bodong, brother bisa memanfaatkan program pemutihan Triple Untung yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan, pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
3 keringanan yang diberikan Bapenda Sumbar, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
"Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke-1 sebesar 50 persen," ungkap Dedi.
View this post on Instagram
Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak, yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Ia mengingatkan program keringanan pajak ini hanya berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.
"Untuk itu kita imbau masyarakat memanfaatkan program yang kita buat saat ini," kata Dedi.
"Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, untuk tahun 2023 ini pihaknya menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor Rp 1,3 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sumbar Berlakukan Penghapusan Data, 1,16 Juta Kendaraan Bermotor Mati Pajak Terancam Bodong Selamanya"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR