Hal itu sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Umumnya, korban atau yang melihat pencurian motor dapat melapor ke kantor polisis terdekat saat keadaan sudah darurat.
Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi.
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Baca Juga: Malming Nonton Konser Di Purwerojo, Puluhan Motor Mendadak Hilang
Dari daftar di atas, bikers dapat melapor ke kantor polisi sesuai kejadian terjadi di mana.
Mengutip Kompas.com, berikut prosedur melaporkan pencurian motor atau tindak pidana lain:
1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.
2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
4. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".
Dalam proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.
Namun jika bikers dimintai biaya saat melaporkan pencurian motor, itu berarti ulah oknum yang bisa langsung dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR