MOTOR Plus-online.com - Masih sering terjadi aksi pencurian motor yang dilakukan tangan-tangan tidak bertanggung jawab.
Kasubdit Ranmor Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah memastikan untuk pelaporan motor hilang tidak dikenakan biaya alias gratis.
Hal itu dikatakan Yuliansyah dalam video yang diunggah akun Instagram @ditreskrimum_pmj, diunggah hari Sabtu (18/3/2023).
"Tidak ada biaya sepeser pun, apalagi terhadap korban pencurian," kata Kompol Yuliansyah.
"Yang penting ketika korban melapor kepada kami, kami harap bisa menunjukkan legalitas yang ada," tambahnya.
"Kami bisa diantar ke TKP, karena dengan adanya data-data tersebut itu memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku," sambungnya.
"Siapa pun itu, kapan pun, dimana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita tindak lanjuti, tanpa ada embel-embel apapun," pungkas Yuliansyah.
Apabila bikers mengalami atau melihat orang lain mengalami atau melakukan pencurian motor, laporkan lah kepada polisi.
View this post on Instagram
Baca Juga: Cewek Bernasib Apes, Nonton Balap Liar Berujung Motor Hilang
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang.
Hal itu sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Umumnya, korban atau yang melihat pencurian motor dapat melapor ke kantor polisis terdekat saat keadaan sudah darurat.
Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi.
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Baca Juga: Malming Nonton Konser Di Purwerojo, Puluhan Motor Mendadak Hilang
Dari daftar di atas, bikers dapat melapor ke kantor polisi sesuai kejadian terjadi di mana.
Mengutip Kompas.com, berikut prosedur melaporkan pencurian motor atau tindak pidana lain:
1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.
2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
4. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".
Dalam proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.
Namun jika bikers dimintai biaya saat melaporkan pencurian motor, itu berarti ulah oknum yang bisa langsung dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR