Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai Hari Ini, Cek Syarat Penerimanya

Ardhana Adwitiya - Senin, 20 Maret 2023 | 10:10 WIB
Yuka S./MOTOR Plus-online
Ilustrasi insentif motor listrik Rp 7 juta untuk merek Gesits berlaku mulai hari ini.

"Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA," tambahnya.

"Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” jelas Menperin.

Hingga kini, ada 6 produsen motor listrik yang memenuhi TKDN 40%.

6 produsen motor listrik itu adalah Gesits, Selis, Volta, Viar, Smoot, dan United.

Namun tidak semua orang kebagian bantuan motor listrik Rp 7 juta ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio.

Hal ini bertujuan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.

Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan insentif atau bantuan sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 motor listrik baru.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular