MOTOR Plus-Online.com - Sebanyak 700 kamera canggih sudah disiapkan dalam rangka memperkuat teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Provinsi Jawa Tengah.
700 kamera tersebut untuk sistem ETLE statis dan mobile.
Dalam hal ini, kamera tersebut digunakan untuk enindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas di 35 Kabupaten dan Kota.
Pada 2022, angka pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah tercatat sebanyak 1,4 juta kasus.
Kasus pelanggaran terbanyak di dominasi pengguna roda dua.
Dari data tersebut, terdapat 4 wilayah yaitu Kota Semarang, Surakarta, Banyumas dan Pati dengan jumlah tilang paling tinggi di Jawa Tengah.
"Roda dua paling banyak terekam ETLE. Di Jawa Tengah ada 3 pelanggaran paling dominan, yaitu melawan arus, tidak memakai helm SNI, dan mengoperasikan gawai di jalan raya," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Angka 1,4 juta pelanggaran pada 2022 berhasil mencatatkan Kas Negara sebesar Rp 64 miliar.
Baca Juga: Canggihnya Kamera ETLE Mobile, Sudah Menggunakan Teknologi AI
Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Tengah juga sudah melakukan uji coba operasional ETLE drone untuk memperluas cakupan tilang.
Agus mengatakan, tilang berbasis elektronik atau ETLE akan terus dikembangkan untuk menekan pelanggaran dan mengedukasi masyarakat tertib berlalu lintas.
"Penindakan ETLE efektif untuk merekam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan di jalan," ujarnya.
Selain itu, pengoperasian ETLE juga dalam rangka mencegah oknum petugas yang melakukan pungli terhadap para pelanggar.
"Juga mencegah adanya pungutan liar (pungli). Petugas dan pelanggar tidak bertatap muka, dan penindakan pelanggaran prosesnya cepat," kata Agus.
Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR