Kedua, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan.
Ketiga, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.
Sementara itu, untuk diskon sebesar 2 persen bagi pembayaran saat sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, lalu 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.
Pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, mendapatkan diskon hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan.
Kemudian, pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, diskon dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.
Dan diskon 50 persen, berlaku untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Nah, bikers Sumatera Barat segera manfaatkan pemutihan ini, jangan sampai data kendaraan dihapus dari sistem regident Korlantas Polri.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR