Ini Syarat Diskon 50 Persen Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat

Galih Setiadi - Selasa, 21 Maret 2023 | 08:06 WIB
Pemerintah Kota Padang
Foto ilustrasi samsat. Pemutihan pajak kendaraan 2023 salah satunya kasih diskon 50 persen, ini syaratnya.

Kedua, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan.

Ketiga, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.

Sementara itu, untuk diskon sebesar 2 persen bagi pembayaran saat sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, lalu 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.

Pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, mendapatkan diskon hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan.

Kemudian, pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, diskon dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.

Dan diskon 50 persen, berlaku untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Instagram.com/bapenda.sumbar
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Sumatera Barat bernama Triple Untung Plus, salah satunya ada diskon 50 persen.

Nah, bikers Sumatera Barat segera manfaatkan pemutihan ini, jangan sampai data kendaraan dihapus dari sistem regident Korlantas Polri.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular