MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai terlewat syarat diskon 50 persen di program pemutihan pajak kendaraan 2023, urus secepatnya.
Bikers yang belum bayar pajak motor pas banget nih, lagi ada program pemutihan.
Beberapa wilayah di Indonesia mengadakan kebijakan tentang keringanan pajak kendaraan.
Salah satunya adalah Sumatera Barat, yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan ini.
Digelar sejak 2 Maret 2023, periode program tersebut sampai dengan tanggal 2 Mei mendatang.
Dengan nama Triple Untung Plus, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat ini berlaku bagi pribadi, Badan dan Pemerintah/Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Perlu bikers pahami, program tersebut dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda.sumbar, program Triple Untung Plus yang berlaku di Sumatera Barat memiliki poin 'bebas' dan 'diskon'.
Baca Juga: Terancam Bodong 76 Juta Kendaraan Nunggak Pajak Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Nasional Catat Jadwalnya
Untuk poin 'bebas', dimulai dari pokok Bea Balik Nama Kendaraan ke-II dari luar provinsi.
Kedua, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan.
Ketiga, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.
Sementara itu, untuk diskon sebesar 2 persen bagi pembayaran saat sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, lalu 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.
Pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, mendapatkan diskon hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan.
Kemudian, pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, diskon dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.
Dan diskon 50 persen, berlaku untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Nah, bikers Sumatera Barat segera manfaatkan pemutihan ini, jangan sampai data kendaraan dihapus dari sistem regident Korlantas Polri.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR