Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Dibuka 2 Hari Lagi

Erwan Hartawan - Selasa, 21 Maret 2023 | 19:44 WIB
Dok IST
Ilustrasi mudik gratis lebaran Pemprov DKI

“Untuk menekan banyaknya pemudik yang menggunakan sepeda motor pada arus mudik maupun balik, serta untuk menunjang mobilitas pemudik di kampung halaman, disediakan juga 23 truk yang dapat mengangkut sebanyak 690 unit sepeda motor pemudik dengan layanan 9 (sembilan) kota/Kabupaten, yakni Kuningan, Tasikmalaya, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Jombang dan Malang,” lanjutnya,

Syafrin menambahkan, informasi mengenai pendaftaran online dapat dilihat melalui media sosial Dishub DKI Jakarta dan website mudik gratis di mudikgratisjakarta.com.

Pada pendaftaran secara offline dapat dilakukan di 6 (enam) lokasi service point, baik di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima Wilayah Kota Administrasi.

Pendaftar diwajibkan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kartu atau bukti vaksin COVID-19, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor apabila membawa motor.

Baca Juga: Asyik Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Mudik Gratis, Siap Angkut Ratusan Motor Pemudik

Saat melakukan pendaftaran, pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 (tiga) anggota keluarga dalam 1 (satu) KK dengan 1 motor

Calon peserta mudik gratis wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular