MOTOR Plus-Online.com - Pemprov DKI Jakarta menggelar program mudik gratis 2023.
Program ini berlaku untuk seluruh warga Jakarta yang ingin merayakan lebaran di kampung halaman.
Hal tersebut dibenarkan Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Ia mengatakan untuk pendaftaran akan dimulai pada 23 Maret 2023 besok.
“Program Mudik Gratis DKI Jakarta tahun 2023 ini bertujuan agar masyarakat dapat melaksanakan mudik secara selamat, aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujar Syafrin dikutip dari Kompas.com.
Pada program mudik tahun ini, Pemprov melayani tujuan 19 kota/kabupaten di 6 provinsi.
6 provinsi tersebut adalah Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur.
Sementara untuk kota dan kabupaten terdiri dari Kota Bandar Lampung menjadi kota tujuan di Provinsi Lampung; Palembang di Sumatera Selatan; Kuningan dan Tasikmalaya di Jawa Barat; Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Sragen, Wonosobo dan Wonogiri di Provinsi Jawa Tengah; Kota Yogyakarta di Provinsi DIY; serta Madiun, Kediri, Jombang dan Malang di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Jadi Enggak Sabar Ikut Mudik Gratis 2023 Pemprov DKI, Segini Target Penumpangnya
“Akan tersedia 482 bus untuk mengakomodir 19.280 masyarakat Jakarta yang akan melakukan arus mudik dan arus balik,” jelas Syafrin.
“Untuk menekan banyaknya pemudik yang menggunakan sepeda motor pada arus mudik maupun balik, serta untuk menunjang mobilitas pemudik di kampung halaman, disediakan juga 23 truk yang dapat mengangkut sebanyak 690 unit sepeda motor pemudik dengan layanan 9 (sembilan) kota/Kabupaten, yakni Kuningan, Tasikmalaya, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Jombang dan Malang,” lanjutnya,
Syafrin menambahkan, informasi mengenai pendaftaran online dapat dilihat melalui media sosial Dishub DKI Jakarta dan website mudik gratis di mudikgratisjakarta.com.
Pada pendaftaran secara offline dapat dilakukan di 6 (enam) lokasi service point, baik di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima Wilayah Kota Administrasi.
Pendaftar diwajibkan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kartu atau bukti vaksin COVID-19, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor apabila membawa motor.
Baca Juga: Asyik Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Mudik Gratis, Siap Angkut Ratusan Motor Pemudik
Saat melakukan pendaftaran, pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 (tiga) anggota keluarga dalam 1 (satu) KK dengan 1 motor
Calon peserta mudik gratis wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR