Ada Diskon 50 Persen di Pemutihan Pajak 2023 Khusus Sumbar, Simak Syarat dan Caranya

Yuka Samudera - Rabu, 22 Maret 2023 | 10:04 WIB
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi STNK. Ada diskon 50 persen saat bayar pajak di pemutihan pajak 2023 khsusus Provinsi Sumbar.

MOTOR Plus-Online.com - Khusus bikers di Provinsi Sumbar, bisa nikmati diskon 50 persen di program pemutihan pajak 2023, ini syarat dan caranya.

Kabar baik untuk bikers atau pengguna kendaraan yang tinggal di Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar, ada diskon 50 persen di pemutihan pajak kendaraan 2023 kali ini.

Pastinya diskon pajak ini jadi salah satu yang dinanti-nanti para wajib bajak.

Khususnya beberapa penunggak pajak yang masih belum membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Pemprov Sumatera Barat sendiri jadi salah satu wilayah yang sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023.

Program ini diadakan sejak 2 Maret 2023, hingga tanggal 2 Mei mendatang.

Mengusung nama Triple Untung Plus, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat ini berlaku bagi pribadi, Badan dan Pemerintah/Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Namun musti dicatat, program ini dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru.

Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Waspada Samsat Tutup Hari Ini, Catat Tanggal Bukanya

Instagram.com/bapenda.sumbar
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Sumatera Barat bernama Triple Untung Plus, salah satunya ada diskon 50 persen.

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, program Triple Untung Plus yang berlaku di Sumatera Barat memiliki poin 'bebas' dan 'diskon'.

Untuk poin 'bebas', dimulai dari pokok Bea Balik Nama Kendaraan ke-II dari luar provinsi.

Selanjutnya, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan.

Untuk yang ketiga, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.

Sedangkan untuk diskon sebesar 2 persen bagi pembayaran saat sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, lalu 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.

Pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, mendapatkan diskon hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan.

Lalu, pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, diskon dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.

Untuk diskon 50 persen, berlaku untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Sumbar (@bapenda.sumbar)

Baca Juga: Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif

Jadi, untuk brother yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat bisa manfaatkan segera program pemutihan pajak 2023 ini.

Bisa manfaatkan diskon pajak yang berlaku di program Triple Untung Plus ini, apalagi ada diskon 50 persen tuh!

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular