Baca Juga: Jual Pertalite Untung Sampai Rp 1.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Terancam 6 Tahun Penjara
Berdasarkan informasi, pelaku penyelundupan 3 ton BBM adalah AI warga Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak
"Saat akan diberhentikan pelaku ini lari (kabur), dan dilakukan pengejaran dan diamankannya di Cipanas," katanya saat Konferensi Pers, di Mapolres, Kamis (16/5/2023).
Andi menjelaskan, saat itu jajaran Satreskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku.
"Ditemukan 110 jerigen, yang ada di dalam mobil yang dikendarai tersangka," ujarnya.
Sementara tersangka AI mengaku, menjual BBM subsidi tersebut hanya kepada pedagang pengecer saja.
"Hanya menjual ke pedagang pengecer saja, di Kecamatan Lebak Gedong," katanya saat diamankan di Mapolres Lebak.
Tersangka mengungkapkan, membeli BBM tersebut hanya di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Belinya cuma di Bogor gak di tempat lain, karena kalo beli di Lebak mah gak bisa," ujarnya.
Untuk diketahui AI merupakan buruh harian lepas, dan melakukan penyelundupan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi.
Dari penjualan BBM ini, tersangka mendapatkan selisih keuntungan Rp 500, sampai Rp 1.500, per liternya.
Tersangka membeli BBM tersebut dari sebuah SPBU di Bogor, Jawa Barat, dengan harga Rp 10.500 per liternya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Pelaku Penyelundup 3 Ton BBM Bersubsidi di Lebak, Pelaku Berupaya Kabur.
KOMENTAR