Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.
Misalnya, kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara.
Tidak hanya itu, kendaraan bermotor bodong juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.
"Kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan," tambahnya.
Kendaraan bodong juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak, maka dari itu menurut ketua Instran tersebut akan sangat tidak adil jika berkontribusi merusak jalan tapi tidak bayar pajak.
"Siapa saja pemiliknya dan apapun jenis kendaraannya, kalau bodong ya harus dikenakan sanksi atau diberlakukan aturan tidak dilayani dalam pengisian BBM," ujar Darmaningtyas.
Baca Juga: Jual Pertalite Untung Sampai Rp 1.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Terancam 6 Tahun Penjara
Jika mau, pihak Pertamina bisa saja tidak melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang nunggak pajak.
Tinggal mengembangkan dari aplikasi MyPertamina yang dihubungkan dengan data registrasi di Samsat.
Jika nomor kendaraan diinput dan tercatat belum bayar pajak, pengisian BBM tidak dilayani atau disarankan isi BBM non subsidi.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU My Pertamina
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR