MOTOR Plus-online.com - Motor bodong dan motor yang belum membayar pajak dilarang mengisi BBM di SPBU Pertamina.
Wacana pelarangan mobil dan motor yang nunggak pajak tak boleh isi bensin di SPBU dilontarkan Darmaningtyas, Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran).
Melihat data dari Korlantas Polri, ada sekitar 76 juta mobil dan motor di Indonesia yang menunggak pajak.
Kendaraan yang menunggak pajak tahunan tersebut masih marak dipakai di jalan raya.
Seharusnya, kendaraan tersebut tak berstatus laik jalan karena tak punya dokumen resmi yang aktif seperti STNK dan BPKB.
"Ini saran dari saya untuk Pertamina. Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan," ucap Darmaningtyas.
"Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja," sambungnya.
"Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi," ungkap Darmaningtyas.
Baca Juga: 2 Motor Terbakar Saat Mengisi Pertalite di SPBU Tuban Diduga Karena Kunci Kontak
Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras.
Minimal ada pembatasan bila kendaraan nunggak pajak untuk mengisi BBM subsidi
Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.
Misalnya, kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara.
Tidak hanya itu, kendaraan bermotor bodong juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.
"Kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan," tambahnya.
Kendaraan bodong juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak, maka dari itu menurut ketua Instran tersebut akan sangat tidak adil jika berkontribusi merusak jalan tapi tidak bayar pajak.
"Siapa saja pemiliknya dan apapun jenis kendaraannya, kalau bodong ya harus dikenakan sanksi atau diberlakukan aturan tidak dilayani dalam pengisian BBM," ujar Darmaningtyas.
Baca Juga: Jual Pertalite Untung Sampai Rp 1.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Terancam 6 Tahun Penjara
Jika mau, pihak Pertamina bisa saja tidak melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang nunggak pajak.
Tinggal mengembangkan dari aplikasi MyPertamina yang dihubungkan dengan data registrasi di Samsat.
Jika nomor kendaraan diinput dan tercatat belum bayar pajak, pengisian BBM tidak dilayani atau disarankan isi BBM non subsidi.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU My Pertamina
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR