Manfaatnya sangat terasa untuk penunggak pajak motor yang belum dibayarkan.
Pemilik motor yang belum membayar pajak beberapa tahun akan mendapatkan keringanan.
Dengan keringanan ini, penunggak pajak motor hanya membayar pokoknya saja sesuai dengan jumlah yang tertera di STNK.
Sementara denda keterlambatan pembayaran pajak, BBNKB termasuk SWDKLLJ dihapuskan alias gratis.
Tidak perlu lagi mengeluarkan uang lebih untuk membayar denda karena dibebaskan.
Sementara itu tujuan diadakannya pemutihan pajak motor 2023 dan tahun sebelumnya untuk mendorong penunggak pajak kendaraan melakukan pembayaran karena adanya penghapusan sanksi atau denda.
Memperpanjang STNK setiap 5 tahun merupakan kewajiban pemilik motor atau mobil.
Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Waspada Samsat Tutup Hari Ini, Catat Tanggal Bukanya
Pelat nomor akan diganti baru dan masa berlakunya sampai 5 tahun mendatang.
Jika tidak memperpanjang pajak STNK 5 tahunan, pemilik motor bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 Ayat 1.
Penunggak pajak atau tidak membayar pajak STNK motor 5 tahunan bisa didenda Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan.
Saat ini masih ada 6 daerah yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2023:
1. Aceh (berakhir 30 April 2023)
2. Sidoarjo (berakhir 31 Maret 2023)
3. Jambi (berakhir 6 April 2023)
4. Riau (berakhir 31 Mei 2023)
5. Kalimantan Barat (berakhir 31 Juli 2023)
6. Lampung (baru akan diadakan bulan April 2023).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR