Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara

Ahmad Ridho - Rabu, 22 Maret 2023 | 16:00 WIB
Facebook
Motor tidak bayar pajak STNK selama 5 tahun pemilik bisa didenda sampai penjara 2 bulan.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2023 masih digelar di beberapa daerah di Indonesia.

Segera manfaatkan sebelum waktunya habis dan motor jadi bodong.

Sekarang baru tahu manfaat ikut pemutihan pajak motor, jangan sampai menyesal.

Motor bodong tidak akan laku dijual karena ilegal dan kalau masih nekat dikendarain akan disita polisi.

Segera ke Samsat terdekat bawa KTP, STNK dan BPKB untuk mengurus pembayaran tunggakan pajak motor.

Korlantas Polri sudah mengeluarkan aturan tahun ini motor bisa bodong karena menunggak pajak.

Pajak motor yang tidak dibayar dua tahun setelah masa berlaku pelat nomor habis, data STNK dihapus.

Motor yang data STNK sudah dihapus tidak akan bisa didaftarkan kembali.

Baca Juga: Ada Diskon 50 Persen di Pemutihan Pajak 2023 Khusus Sumbar, Simak Syarat dan Caranya

Lalu apa manfaat ikut pemutihan pajak motor?

Manfaatnya sangat terasa untuk penunggak pajak motor yang belum dibayarkan.

Pemilik motor yang belum membayar pajak beberapa tahun akan mendapatkan keringanan.

Dengan keringanan ini, penunggak pajak motor hanya membayar pokoknya saja sesuai dengan jumlah yang tertera di STNK.

Sementara denda keterlambatan pembayaran pajak, BBNKB termasuk SWDKLLJ dihapuskan alias gratis.

Tidak perlu lagi mengeluarkan uang lebih untuk membayar denda karena dibebaskan.

Sementara itu tujuan diadakannya pemutihan pajak motor 2023 dan tahun sebelumnya untuk mendorong penunggak pajak kendaraan melakukan pembayaran karena adanya penghapusan sanksi atau denda.

Memperpanjang STNK setiap 5 tahun merupakan kewajiban pemilik motor atau mobil.

Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Waspada Samsat Tutup Hari Ini, Catat Tanggal Bukanya

Pelat nomor akan diganti baru dan masa berlakunya sampai 5 tahun mendatang.

Jika tidak memperpanjang pajak STNK 5 tahunan, pemilik motor bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 Ayat 1.

Penunggak pajak atau tidak membayar pajak STNK motor 5 tahunan bisa didenda Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan.

Saat ini masih ada 6 daerah yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2023:

1. Aceh (berakhir 30 April 2023)

2. Sidoarjo (berakhir 31 Maret 2023)

3. Jambi (berakhir 6 April 2023)

4. Riau (berakhir 31 Mei 2023)

5. Kalimantan Barat (berakhir 31 Juli 2023)

6. Lampung (baru akan diadakan bulan April 2023).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular