MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih 10 Provinsi sudah menghapus pajak progresif, cek daftarnya apakah wilayah kalian termasuk atau tidak.
Seperti diketahui, ada wacana Polri akan menghapus pajak progresif dan mengurangi biaya balik nama kendaraan bekas.
Apalagi banyak masyarakat yang merasa terbebani karena adanya pajak progresif.
Hal ini yang menyebabkan beberapa masyarakat malah malas membayar pajak dan akhirnya menunggak.
Dari data Korlantas Polri tahun lalu tercatat 50 persen lebih pemilik kendaraan nunggak pajak.
Mengutip Kompas.com, seperti yang Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi utarakan.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus pajak progesif dan BBNKB II.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ujar Firman, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif
Meski begitu, ternyata sudah ada provinsi di Indonesia yang duluan melakukan penghapusan pajak progresif bro!
Menurut data Kompas.com, tercatat sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif.
Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif di tahun 2023:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
6. Gorontalo
7. Sulawesi Selatan
8. Papua Barat.
9. Riau
10. Maluku
Baca Juga: Asyik Pajak Progresif Dihapus di 10 Provinsi Cek Daftarnya Disini Apakah Wilayah Anda Juga Termasuk
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga pernah menjelaskan soal ini.
Menurutnya, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.
Hal ini karena BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.
Terkait hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR