"Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draft peraturan gubernur untuk penghapusan bea balik nama," terangnya.
"Selanjutnya untuk pajak progresif masing-masing daerah akan mengkaji, menyimpulkan dan memberikan kepada asosiasi badan pendapatan seluruh Indonesia untuk dirumuskan dalam satu peraturan," tambah dia.
Pergub sudah disusun dan akan diserahkan kepada biro hukum dalam waktu dekat.
"Pemprov Sumut telah menyusun draft ini dan insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini kepada biro hukum sekretariat daerah Pemprov Sumut. Insyaallah tahun ini, April sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Menurut Fadly, penghapusan pajak progresif bertujuan mengupdate data agar tidak ada lagi masyarakat yang berkenderaan tetapi tidak memiliki nama sendiri.
"Maksud dari kebijakan itu adalah itu agar semuanya kendaraan bermotor update data kepemilikannya adalah kepemilikan masing-masing orang yang memiliki," katanya.
Ia berharap, dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut.
"Tahun 2022 kita tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang kita tangani. Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Pemprov Sumut Siapkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB II"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR