Siap-siap Pajak Progresif Juga Bakal Dihapus di Wilayah Ini, Pemprov Harapkan Hal Ini

Galih Setiadi - Kamis, 23 Maret 2023 | 10:25 WIB
Wartakotalive.com
Foto ilustrasi STNK. Bersiaplah pajak progresif dihapus di wilayah ini.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers pajak motor bisa lebih murah, pajak progresif juga akan dihapus di wilayah ini, Pemprov sedang menyiapkan Pergubnya.

Belum lama ini, dunia maya diramaikan dengan langkah pajak progresif dihapus.

Selain itu, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ikut disorot.

Bahkan, sejumlah wilayah sudah menerapkan penghapusan pajak progresif.

Termasuk yang dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Utara, yang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan itu.

Adapun persiapan Pergub itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI melalui rapat koordinasi nasional Samsat tahun 2023.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly.

"Sebagaimana yang telah disampaikan Kakorlantas kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia kita sudah koordinasi bersama tepatnya di Bandung. Kesimpulan di dalam pertemuan itu adalah untuk penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan ke II, dan penghapusan pajak progresif," tuturnya mengutip TribunMedan.com.

Baca Juga: Asyik Pajak Progresif Dihapus di 10 Provinsi Cek Daftarnya Disini Apakah Wilayah Anda Juga Termasuk

Kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date dan untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan di seluruh Indonesia.

"Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draft peraturan gubernur untuk penghapusan bea balik nama," terangnya.

"Selanjutnya untuk pajak progresif masing-masing daerah akan mengkaji, menyimpulkan dan memberikan kepada asosiasi badan pendapatan seluruh Indonesia untuk dirumuskan dalam satu peraturan," tambah dia.

Pergub sudah disusun dan akan diserahkan kepada biro hukum dalam waktu dekat.

"Pemprov Sumut telah menyusun draft ini dan insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini kepada biro hukum sekretariat daerah Pemprov Sumut. Insyaallah tahun ini, April sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Menurut Fadly, penghapusan pajak progresif bertujuan mengupdate data agar tidak ada lagi masyarakat yang berkenderaan tetapi tidak memiliki nama sendiri.

"Maksud dari kebijakan itu adalah itu agar semuanya kendaraan bermotor update data kepemilikannya adalah kepemilikan masing-masing orang yang memiliki," katanya.

Ia berharap, dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut.

"Tahun 2022 kita tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang kita tangani. Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Pemprov Sumut Siapkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB II"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular