Wacana kendaraan nunggak pajak dilarang isi BBM juga disuarakan Pengamat Transportasi KI Darmaningtyas.
Pertamina menurutnya mesti ikut mendorong agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan.
"Pertamina sudah harus membuat aturan hanya kendaraan yang sudah bayar pajak yang boleh membeli BBM, harus ditegaskan itu. Kalau enggak, nanti masyarakat enggak bayar pajak," ujar Darmaningtyas dalam Media Gathering, Senin (20/3/2023).
Pelarangan isi BBM di SPBU bagi kendaraan nunggak pajak pernah diterapkan di Sumatera Barat, di seluruh SPBU Tanah Datar.
Larangan termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi, Nomor 500/132/Perek dan SDA-2020 tertanggal 21 Januari 2020.
Terhitung mulai 1 Februari 2020, kendaraan mati pajak dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di (SPBU) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
KOMENTAR