"Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang di kantor keamanan, langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ucap Syafri.
Menurut Syafri, istri MN tidak menyadari aksi suaminya yang hendak merampas sepeda motor korban.
Saat korban terjatuh, istri pelaku bahkan sempat menolong dan berusaha membantunya.
MN justru memaksa istrinya untuk segera naik motor untuk kabur.
Meski begitu, perampasan motor gagal dilakukan MN.
"Polisi RW yang sedang sambang segera mengamankan pelaku dan berhasil menggagalkan aksi pelaku," tutur Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 juncto Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Rampas Motor Tukang Ojek di Kalideres, Pelaku Oles Balsam ke Mata Korban "
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR