Artinya, pemilik SIM tersebut tidak perlu bikin baru yang butuh ujian praktik dan tertulis lagi.
Syaratnya, SIM tersebut mati atau kedaluwarsa pada tanggal 22 Maret 2023 atau 23 Maret 2023.
Namun perlu diketahui SIM mati pada 22 Maret 2023 atau 23 Maret 2023 harus diperpanjang pada 24 Maret 2023 atau besok.
Diluar syarat tersebut, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Adapun tempat dan tanggalnya sebagai berikut
1. Tanggal 22 dan 23 Maret 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan
2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 24 Maret 2023
3. SIM yang habis masa berlakunya pada 22-23 Maret 2023 dapat diperpanjang pada 24 Maret 2023.
KOMENTAR