Jika warna motor berbeda dengan warna di STNK (aslinya) maka pelanggar atau pemilik motor bisa dikenakan sanksi kurungan selama dua bulan.
Atau pemilik motor bisa dikenakan denda paling besar Rp 500 ribu.
Sanksi dan denda berlaku untuk motor yang memasang cutting stiker secara menyeluruh.
Sehingga warna dasar (aslinya) berubah dan diganti dengan warna lain.
Cutting stiker memang bisa bikin motor kelihatan keren tapi ternyata hal ini bisa jadi masalah.
Lalu apakah cutting motor beda dengan warna STNK ditilang?
Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Cutting Stiker Ternyata Enggak Disarankan Dipasang di Helm Balap
"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto kepada GridOto.com, beberapa waktu lalu.
Kalau cuma main aksen saja dan enggak sampai merubah warna mayoritasnya di STNK tentu enggak masalah.
"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR