Dasar hukum STNK motor atau mobil sudah diatur di dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 68 ayat (1) berbunyi: Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus diperpanjang melalui pembayaran pajakmotor di Samsat (Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.
Pemotor harus bisa membedakan STNK asli dan palsu untuk menghindari jeratan hukum.
Bukan itu saja, pembeli motor juga akan mengalami kerugian karena mendapat STNK palsu.
Baca Juga: Istri Pelaku Histeris, STNK Motor Palsu Makan Korban Warung Kelontong di Cakung
Secara fisik, ukuran dan tampilan memang tidak ada bedanya STNK asli dengan palsu.
STNK palsu juga dilengkapi kode batang (barcode) sama seperti yang ada di STNK asli.
Selain itu STNK palsu turut dibubuhi tanda tangan dari Kepolisian Daerah (Polda) yang sudah dipalsukan.
Dikutip dari laman TMC Polri, ada beberapa cara membedakan STNK asli dengan yang palsu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR