Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB dibagi dua.
Mulai dari BBNKB I, yaitu penyerahan kepemilikan kendaraan baru alias pertama kali.
Misalnya, pada motor baru dari dealer yang akan dikirim ke rumah bikers, akan terkena BBNKB I.
Sementara itu, untuk BBNKB II yaitu penyerahan kepemilikan kendaraan kedua, dari tangan pertama untuk pemilik kedua dan biasanya berkaitan dengan jual beli kendaraan bekas.
Untuk BBNKB II, tarifnya sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Meskipun tergantung kebijakan pemerintah daerah, namun besarannya tidak akan jauh dari 1 persen.
Dengan dihapusnya BBNKB II, diharapkan meningkatkan pembayaran pajak kendaraan.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR