Kedua, surveilan terhadap motor listrik dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun pada setiap tahun anggaran setelah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB.
Ketiga, dalam hal berdasarkan surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 11, LVI merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.
Keempat, berdasarkan rekomendasi LVI sebagimana dimaksud pada poin ketiga, KPA mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.
Kelima, produsen motor listrik yang dicabut dari kepesertaan program insentif KBLBB dihapus dari Sistem Informasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Produsen yang Naikkan Harga Jual Motor Listrik Bersubsidi Selama Program KBLBB"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR