Harga Motor Listrik Bersubsidi Naik, Pemerintah Akan Sanksi Produsen

Albi Arangga - Jumat, 24 Maret 2023 | 11:20 WIB
Indra/MOTOR Plus
Ilustrasi jika harga motor listrik bersubsidi naik, pemerintah akan beri sanksi tegas ke produsen.

MOTOR Plus-Online.com - Produsen yang terpilih dalam program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dilarang menaikan harga jual.

Program subsidi motor listrik ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk KBLBB roda dua.

Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan telah ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pada Pasal 23 Ayat 1 dalam Permenperin Nomor 6/2023 ini disebutkan bahwa perusahaan industri yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program insentif KBLBB.

Kemudian, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Permenperin ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.

Adapun pada Pasal 11 dalam Permenperin Nomor 6/2023, terdapat dua larangan yang tak boleh dilanggar produsen motor listrik selama program KBLBB roda dua.
Pertama, menaikkan harga jual motor listrik sejak ditetapkan sebagai peserta program subsidi motor listrik.

Kedua, melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, pada Pasal 12 dalam Permenperin Nomor 6/2023, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) memiliki beberapa tugas, sebagai berikut:

Baca Juga: Ambil Kredit Motor Listrik dapat Insentif Rp 7 Juta, Bisa Pilih DP 0 Persen

Pertama, melakukan surveilan terhadap motor listrik yang telah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB.

Kedua, surveilan terhadap motor listrik dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun pada setiap tahun anggaran setelah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB.

Ketiga, dalam hal berdasarkan surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 11, LVI merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.

Keempat, berdasarkan rekomendasi LVI sebagimana dimaksud pada poin ketiga, KPA mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.

Kelima, produsen motor listrik yang dicabut dari kepesertaan program insentif KBLBB dihapus dari Sistem Informasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Produsen yang Naikkan Harga Jual Motor Listrik Bersubsidi Selama Program KBLBB"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular