Pemerintah menargetkan konversi motor listrik sebanyak 200.000 unit dengan perkiraaan pungutan PNBP yang dibebaskan senilai Rp 5 triliun pada tahun 2024.
"Jadi dalam dua tahun ke depan nilai PNBP (yang hilang) adalah berjumlah Rp 6,25 triliun," jelasnya.
Dengan pemberian insentif Rp 7 juta, biaya konversi motor listrik dapat dipangkas setengahnya, dan bisa mendorong percepatan 50 ribu unit.
Adapun biaya konversi motor berbahan bakar menjadi motor listrik berada sekitar Rp 14 jutaan.
Sesuai dengan beleid Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong konversi motor BBM ke listrik.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal ESDM, Rida Mulyana.
"Kami sudah mengidentifikasi manfaat dari konversi ini. Hitungannya dari pemerintah bisa menghemat Rp 3,7 miliar per tahun. Asumsinya konsumsi Pertalite menurun, jadi itu kan biaya kompensasi berkurang dengan beralihnya BBM ke listrik," ungkapnya.
Baca Juga: Ambil Kredit Motor Listrik Bersubsidi, Skema Cicilan Sudah Disiapkan
Kalau program konversi ini berhasil, maka akan ada kenaikan konsumsi dan penjualan listrik hingga 15,2 GWH per tahun.
Sejalan dengan konversi ini, Rida menjelaskan, akan ada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diperkirakan terjadi kurang lebih 0,03 juta ton hanya bicara motor.
Selain itu, program konversi ini akan menciptakan lapangan kerja baru karena adanya bengkel-bengkel khusus untuk konversi yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami sudah mendata dan akan ditingkatkan jumlahnya untuk melayani pelanggan yang akan melakukan konversi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id berjudul "Ada Program Konversi Motor Listrik, Kemenkeu: Potensi PNBP Hilang Capai Rp 6,25 T"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR